Salam Penuh Cinta buat semua pasangan jiwa.
Panggil saja saya Mas Pram, artikel saya ini berdasarkan pengalaman nyata bersama istri yg saya cintai.
Pertanyaannya Bisa Ga sih Nikah tapi kami Beda Iman ?
11 Oktober 2015, saya menikah dengan Gitta Wulandari. Ups tapi bukan itu yg menjadi masalahnya, mari kita lihat 2 tahun sebelumnya.
Istri saya seorang muslim yang baik hati, dan saya seorang katolik.
kami berpacaran -+2 tahun, saat kami menikah kami kebingungan, bagaimana cara kami menikah.
Kalian pasti tahu hukum nikah di Indonesia ini masih tertutup untuk menikahkan 2 insan yg berbeda iman.
Buat yang beriman katolik itu bisa dilakukan, tanpa pasangan kalian pindah iman. cuma memang harus daftar jauh hari, karna perlu pengurusan dispensasi nikah yang bakal dibantu oleh pihak Gereja.
Emang ribet dikit sih, tapi sekarang kami sah sebagai sepasang suami istri dan tetap menghormati pilihan iman masing masing.
tapi sekarang kalian tidak perlu sepusing saya, karna saya mau berbagai petunjuknya.
Yang perlu kalian lakukan :
1. Laporan ke RT/RW (udah pasti deh diceramahi dulu) but its okay.
2. Lapor ke Gereja katolik terdekat, setidaknya 6 bulan sebelum rencana nikah kalian. karena pengurusan dispensasi nikah cukup memakan banyak waktu.
3. Siapin saksi dari pihak non katolik buat mempelai yang non katolik. Untuk di tanya persetujuan atas pernikahan kalian. (bisa saudara, teman, orang tua)
4. Lapor ke kelurahan setempat, biasanya ditolak. Tapi jangan kuatir, kamu cuma perlu ke Catatan Sipil untuk minta dicetakkan peraturan nikah beda iman.
kebanyakan kelurahan tidak tahu tentang peraturan itu, meskipun sudah sering di sosialisasikan.
5. Setelah mengikuti kelas pra nikah, artinya kalian siap di nikahkan. hehehe. biasanya kelas nikah itu lamanya 8 kali pertemuan, selama 2 - 3 bulan. Kalian bisa melakukan bersamaan dengan pengurusan dispensasi nikah, agar lebih menghemat waktu.
6. Siapkan hati kalian, time for wedding day. langsung setelah pernikahan gereja, bisa kalian lanjutkan ke catatan sipil dengan membawa surat nikah dari gereja. dan SAH lah kalian sebagai suami istri.
Begitu caranya, ribet tapi mudah. Tapi hanya di katolik saja yang sejauh ini bisa menikahkan kalian tanpa harus mengorbankan iman pasangan kalian.
Kita diberi anugrah berupa cinta kepada seseorang, perjuangkan itu.
Ayah ibuku pun pasangan yang menjalani ini lebih dari 35 tahun dan baru kematian yang membuat mereka terpisah.
Jika pernikahan itu telah terlaksana, tinggal bagaimana kita menjalaninya. Saling menghormati dan teruslah berusaha mencintai pasangan mu apapun keadaanya suatu saat nanti..
semoga artikel ini bisa membantu kalian yang sepenanggungan. hehehe.
Bagaimana pandangan masing-masing imanmu, renungkan itu.. tetapi
"Akan selalu ada jalan, ketika benar jika itu kehendak Allah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar